Bukan jurnalis, walaupun sempat tiga tahun kuliah jurnalistik, bukan berarti ga boleh ikutan nulis perihal jurnalistik. Karena, ga perlu jadi koki buat tau makanan enak atau ngga, walaupun orang bisa berselera.
Sebenernya udah lama, udah lama mata gatel liat tulisan, baik judul maupun isi dari berita-berita di media, khususnya media elektronik. Bisa jadi kebanyakan orang "cuma baca judulnya" tapi bukan berarti judul-judul artikel dibuat gantung juga, sih. Tapi okelah, kadang efektif juga karena bikin penasaran.
Yang paling pingin mata gatel, yaitu judul-judul yang vulgar.
Terlalu apa adanya atau mungkin adanya cuma itu (di kepalanya).
Maksudnya, okelah judul yang ditulis menerangkan secara jelas isi dari konten dan kejadian yang berlangsung --to the point-- tapi kan bisa cari kata-kata lain yang lebih enak dibaca. Gue juga yakin sedikit buka kamus atau biasain baca buku bisa nambah perbendaharaan kata.
Tenggat waktu, target pembaca, traffic, tuntutan media, bisa jadi itu yang bikin pengaruh.
Media elektronik, apalagi yang bisa diakses smartphone, berlomba dengan waktu, keakuratan, isi, maupun kualitas bisa jadi bukan nomor satu. Apadaya media cetak sulit bersaing.
Sedikit copas dari situsnya dewan pers bisa jadi berguna.
Kode Etik Jurnalistik
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik